Thursday, 4 August 2022 | 06:58 Wita

Hukum Menjenguk dan Melayat Orang kafir

Editor: Humas DPW Hidayatullah Sulsel
Share

KAJIAN, HidayatullahSulsel.com — Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berta’ziyah kepada orang kafir. Imam al-Syafi’i dan Abu Hanifah –dalam satu riwayat darinya- berpendapat, seorang muslim boleh berta’ziyah kepada orang kafir, begitu juga sebaliknya.

Dan kafir di sini adalah bukan kafir harbi. (Lihat: Al-Majmu’: 5/275 dan Hasyiyah Ibnu Abidin: 3/140)

Ibnu Qudamah menukil pendapat imam Ahmad, beliau tawakkuf tentang ta’ziyah kepada kafir zimmi.

Hal ini disimpulkan dari hukum menjenguknya yang di dalamnya terdapat dua riwayat:

✅ Pertama, tidak menjenguk mereka saat sakit, begitu juga tidak boleh berta’ziyah kepada mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada mereka.”
Kesimpulan ini termasuk bagian dari maknanya.

✅ Kedua, kita menjenguk mereka berdasarkan hadits yang dikeluarkan al-Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

“Ada seorang anak Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sakit. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjenguknya. beliau duduk di sebelah kepalanya dan berkata kepadanya: “Masuk Islamlah engkau!” kemudian ia melihat ke bapaknya yang ada di sebelahnya, lalu sang bapak berkata kepadanya: “Patuhilah Abu Qasim -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-.” Maka ia masuk Islam.

Lalu Rasulullah keluar dan berdoa, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari neraka.”, atas dasar ini maka kita boleh berta’ziyah kepadanya. (Lihat: al-Mughni: 3/486).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seorang muslim boleh bertakziyah kepada kafir zimmi karena (kematian) kerabatnya yang zimmi. Lalu ia berkata,

أخلف الله عليك ولا نقص عددك

“Semoga Allah memberi ganti untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya).” (Lihat: Raudhah Thalibin: 2/145, Al-Majmu’: 5/275, dan Al-Mughni: 2/487).

Dari sini pendapat yang lebih benar adalah bolehnya berta’ziyah kepada orang kafir Dzimmi saat mendapatkan kematian, menjenguk mereka saat sakit, dan membantu mereka saat musibah.

Dalilnya, hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu di atas.

Namun perlu diperhatikan beberapa hal:

▶️ 1. Niatkan berda’wah. Apabila melakukan hal itu hendaknya Anda meniatkannya untuk mendakwahi mereka, melunakkan hati mereka kepada Islam, dan mendakwahi mereka dengan cara yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi.

▶️ 2. Tidak boleh mendoakan si mayit dengan ampunan, rahmat, atau surga.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah: 113).

▶️ 3. Ucapan yang dibolehkan. Ia boleh mendoakan mereka sesuai tuntutan kondisi seperti tabah, menyuruh sabar, membantu mereka, dan mengingatkan mereka bahwa semua ini adalahsunnatullah pada makhluk-Nya.

▶️ 4. Tidak boleh ikut dalam acara ceremonial (upacara) keagamaan mereka atau duduk menyaksikannya. Karena di dalamnya didengungkan kalimat-kalimat kufur. Haram bagi muslim menyaksikan ritual-ritual semacam itu.

Allahu a’lam. Semoga bermanfaat. Barakallah fiikum.(*)

*) Oleh : Dept Dakwah dan Tarbiyyah DPD Hidayatullah Barru



BACA JUGA