Wednesday, 5 June 2024 | 05:58 Wita

Peluang dan Tantangan Pengelolaan Tambang oleh Ormas

Editor: admin
Share

Oleh: Basori Shobirin, Pegiat Sosial pengurus BMH Perwakilan Sulsel

HidayatullahSulsel.com — Di sementer awal kuliah hukum, Haji Wakiyo mengajak ke Balikpapan Seberang. Ia dikenal sebagai pelaku tambang yang hijrah. Di perjalan itu tugas saya mendokumentasikan pertemuan di balai Desa Tanjung. Bukan tanpa sebab, aset yang telah dibeli itu tidak dapat dilanjutkan kepengurusan suratnya.

Si pembeli mewakili lembaga telah wafat, sedang si penjual enggan dengan tegas menyerahkan tanah. Saksi hidup dari transaksi itu adalah si pemilik lahan. Sedang akte jual beli atau kwitansi tanda penjualan tak kunjung ditemukan.

Tanah itu, kini masuk di Penajam Paser Utara, yang sudah barang tentu berstatus Ibu Kota Nusantara (IKN) letaknya dekat dengan bibir pantai. Tanah itu seperti sejumput berlian, sekali waktu para pemerintah daerah akan membangun jembatan menghubungkan selat, sekali waktu jadi destinasi wisata.

Tanah yang berserak kadang kala hanya berstatus de jure, sah di mata hukum dengan seperangkat legalitas yang dimiliki. Sedangkan faktanya, asas manfaat dan nilai tambah tak dapat diraih.

Di atasnya hanya tumbuh ilalang, seakan tak bertuan. Kadang batas dan patok mengelinding, menyempitkan lahan. De facto menjerat de jure. Lahan itu tidak terolah baik.

Kali ini pemerintah akan membagikan lahan konsesi tambang pada para ormas, sang menteri dengan berapi-api mengatakan bahwa organisasi masa berbasis agama juga berhak atas kesejahteraan, konstribusi mereka tak lekang di makan waktu baik masa pergolakan maupun dalam mengisi kemerdekaan.

Prokontra terjadi, masyarakat dalam komunitas ormas tidak satu suara, mereka mengira ini bisa menjadi jebakan yang bisa merusak lembaga. Terlebih tambang identik dengan promocorah, perusakan alam dan permainan kotor. Disisi lain lahan tambang itu dapar dimiliki tampa mengeluarkan model kapital besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara memberi tiga alasan terkait pemberian konsesi tambang untuk ormas.

Pertama tambang diharap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terdistibusinya lebih merata kepada berbagai lapis masyarakat. Kedua, Pemberdayaan Ekonomi Ormas yang dimaksudkan memberi sumber pendanaan untuk menjalankan program-program sosial dan keagamaan. Ketiga pemerintah melihat ormas telah berpengalaman dalam usaha dan bisnis besar.

DAMPAK POSITIF

Tambang menjanjikan kesejahteraan bagi pelakunya. Pundi-pundi rupiah itu dapat mengakselerasi ekonomi masyarakat, yang tentu ini akan berdampak pada terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan termasuk di dalamnya investasi dan tabungan.

Peningkatan Kesejahteraan: Tambang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Yang sudah pasti meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat.

Pendapatan Negara: Pajak dan royalti menjadi sumber penerimaan bagi negara. Penerimaan pajak itu dapat digunakan perbendaharaan negera untuk membangun dan memenuhi kas negara.

Peluang Bisnis: Kegiatan pertambangan dapat membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat lokal, seperti penyediaan jasa logistik, makanan, dan akomodasi.

DAMPAK NEGATIF

Memandang konsesi dengan satu frame terbatas tentu menyiksa diri. Namun jika konsensi tanah tambang yang tak terkendali juga mati bunuh diri. Jika tanah itu perlambang kesejahteraan, di atas tanah tumbuh berbagai pohon, buah, alirah sungai yang menghidupi manusia. Didalam perutnya, batu bara yang menghitam tanda kalori yang semakin menebalkan kantong, atau galir-galir emas yang mempesona, atau bebatuan kehijauan yang mengandung nikel untuk si mobil pintar.

Setiap tindakan itu mengandung konsekwensi. Kadang indah di atas kertas, acakadut di dunia nyata. Apakah masyarakat telah berdamai, diam tertekan, atau menikmati tambang dekat pemukiman. Tak jarang anak-anak tengelam dalam galian, jalan berlumpur dan debu tak terkira. Belum bau khas dari bukaan batu bara. Namun setiap orang banga dengan seragam tambang. Uang gaji besar, dan itu berarti kesejahteraan masyarakat meningkat, daya beli tinggi terjadi.

Kerusakan Lingkungan: Acuhnya pelaku tambang, diamnya pemangku kebijakan dan tak berkutiknya warga sekitar tambang adalah akumulan terjadinya deforestasi, pencemaran air, dan pencemaran udara. Kebisingan, banjir, debu, jalan hancur yang diterima warga.

Konflik Sosial: Sebagai sumber kekayaan, lahan selalu menjadi rebutan baik oleh pemodal, masyarakat sekitar, atau masyarakat adat. Jika para pihak-pihak berkepentingan tidak mendapatkan haknya, maka bukan saja tidak mensejahterakan namun juga memicu permasalahan sosial.

Hak Asasi Manusia: luasan area tambang, tumpang tindih adminstrasi dan asas manfaat di atasnya bisa saja mengalami pergesekan dengan masyarakat, seperti intimidasi, perampasan lahan garapan, pelangaran hak dasar hidup dan hajat hidup manusia sekitar terbatas.

SOLUSI

Kajian mendalam: Lakukan kajian mendalam dan transparan untuk menilai kelayakan pemberian konsesi tambang kepada ormas. Kajian ini harus mencakup analisis dampak positif dan negatif, serta mempertimbangkan kemampuan ormas dalam mengelola tambang secara bertanggung jawab.

Kriteria selektif: Tetapkan kriteria selektif yang ketat untuk memilih ormas yang berhak menerima konsesi tambang. Kriteria ini harus mempertimbangkan track record ormas, visi misi, dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pendampingan dan pelatihan: Berikan pendampingan dan pelatihan kepada ormas yang menerima konsesi tambang untuk memastikan mereka mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan. Pendampingan ini dapat mencakup pelatihan teknis, manajemen lingkungan, dan tata kelola yang baik.

Mekanisme pengawasan: Buat mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan ormas yang menerima konsesi tambang mematuhi peraturan lingkungan dan sosial yang berlaku. Mekanisme ini dapat melibatkan pihak pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga independen.

Skema bagi hasil yang adil: Rancang skema bagi hasil yang adil untuk memastikan keuntungan dari tambang dibagikan secara adil kepada masyarakat lokal dan ormas penerima konsesi. Skema ini harus transparan dan akuntabel.

SARAN

Keterbukaan Informasi dan komitmen: tambang sebagai sumber mineral termasuk high risk karena dapat berdampak langsung pada resiko geologi, resiko lingkungan maupun resiko sosial. Maka melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian konsesi tambang kepada ormas menjadi penting, mungkin akan akan banyak dan kontra, selama para pihak dapat mendapatkan menfaat tentu akan mendapatkan dukungan.

Gunakan teknologi: Manfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang oleh ormas. Teknologi dapat digunakan untuk melacak kegiatan tambang, monitoring dampak lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Bangun kemitraan: Masih sangat sedikit ormas yang bergerak di bidang tambang, jika dapat dikatakan belum ada. Namun tentu diantara ormas itu ada orang-orang yang kompoten dalam bidang tertentu, sehinga membangun kemitraan antara ormas, perusahaan swasta, dan lembaga internasional untuk mengembangkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan sangat di anjurkan.

Tingkatkan literasi tambang: para penggerak organisasi yang menerima konsesi pada akhirnya harus beradabtasi pada perubahan. Keraguan hanya dapat diatasi jika kita memiliki referensi dan pengetahuaan. Lini bisnis dapat berjalan dan mampu menopang laju ke organisasi yang lebih modern.
Disisi lain kewajiban utama dalam mendidik umat, tidak terlantar atau berubah halauan ke bisnis,

Bisnis besar, dengan hasil besar makan akan diiringi resiko besar. Maka meningkatkan edukasi kepada masyarakat atau anggota organisasi pada manfaat dan risiko pertambangan, serta hak-hak mereka terkait dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi penting.

Lahan tambang itu tentu saja harus produktif, bukan saja di miliki tapi tidak di kelola. Maka menyikapi konsesi tambang yang akan terus menjadi perbinjangan perlu pengkajian dan putusan sikap dari organisasi bersangkutan.(*)


Tags:

BACA JUGA