Monday, 3 April 2023 | 09:04 Wita

Zakat dalam Lembar Negara

Editor: Humas DPW Hidayatullah Sulsel
Share

Oleh : Basori Shobirin, Pegiat Zakat Laznas BMH

HidayatullahSulsel.com — Negara sekuler memisahkan urusan agama dan negara. Negara bersikap netral. Agama menjadi urusan pribadi, negara tidak dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi agama setiap warganya.

Paham sekelurisme lahir dari traumatik masyarakat Eropa pada gereja. Di Nusantara paham ini menjadi bagian idiologi penjajahan, Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 menyatakan pemerintah bersikap netral terhadap agama.

Indonesia tidak memiliki sejarah kebencian pada agama. Justru agama menjadi pijakan umum masyarakatnya. Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan “Indonesia bukan negara agama bukan pula negara sekuler, tetapi bangsa berketuhanan. Keimanan pada Tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama, ” katanya.

Undang-undang Zakat

Pelaksanaan hukum di Indonesia menganut tiga sistem hukum. Pertama, Civil Law atau Eropa Kontinental sebagai bentuk warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Kedua, sistem hukum adat yang tertulis dan tidak tertulis berlaku di masyarakat adat. Ketiga, sistem hukum Islam yang dikhususkan pada seorang muslim.

Dalam perundangan undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memuat serta mengadopsi hukum Islam yang berisi undang-undang; Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan Ekonomi syari’ah.”

Undang-undang zakat pasca kemerdekaan sudah ada dimasa Presiden Soeharto dengan keluarnya Keputusan Presiden No 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat. Lembar negara tersebut mengalami penyempuraan dengan lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014.

Penyelenggara Zakat

Pengelolaan dana zakat yang termuat Undang-Undang No 23 Tahun 2011 memberi kewenangan lembaga pemerintah non struktural untuk mendirikan Badan Amil Zakat yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sedangkan masyarakat yang akan mendirikan lembaga Amil Zakat wajib berasal dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mengelola pendidikan, dakwah, dan sosial.

Jika di suatu wilayah belum memiliki pelayanan penyelengaraan zakat oleh Lembaga Zakat maupun Badan Amil Zakat, maka mandat dapat di berikan kepada tokoh alim ulama, pengurus masjid atau mushola setempat.

Keberadaan undang-undang yang berkait dengan muamalah dan ibadah bagi ummat Islam memberikan keleluasan bagi ummatnya untuk menjalankan syariat Islam. Dalam perkara perdata ummat Islam dapat mengambil keputusan sesuai dengan keyakinan yang di anutnya.

1. Kepastian Hukum
Adanya rujukan hukum untuk memastikan para pihak untuk mendapat kepastian hukum yang adil, terbuka dan bijaksana sehingga pelaksanaan hukum Islam memberikan kebahagian dunia dan akhirat.

2. Pegangan para hakim dan lawyer. Adanya hukum Islam memberikan panduan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterima dalam berperadilan di pengadilan agama.

3. Sumbangsih Hukum
Hadirnya hukum Islam yang di adopsi oleh negara menjadi sumbangsih umat Islam dalam membangun Indonesia. Keberadaan undang-undang tersebut menjadi bagian lanjutan hukum masa silam di masa kerajaan Islam di Nusantara yang sudah ada lebih dahulu.**


Tags:

BACA JUGA